Jakarta, mu4.co.id – Penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa uang tunai atau Instrumen Pembayaran Lainnya (IPL) maksimal senilai Rp100 juta. Dan wajib melaporkan kepada petugas bea cukai di bandara kedatangan jika membawa lebih dari maksimal yang ditentukan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100/PMK.04/2018. Dilansir dari viva.co.id, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan jika hal tersebut tidak dilaporkan maka akan dikenakan denda.
“Jika tidak dilaporkan dikenakan denda. Sesuai dengan undang-undang no 8 terkait dengan Undang-undang tindak pidana TPP,” kata Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: DJBC Berikan Penjelasan Soal Ketentuan Barang Penumpang Luar Negeri, Simak Aturannya!
Dalam prosesnya, salah satunya petugas bea cukai di Bandara Ngurah Rai Bali meminta kepada penumpang untuk mengisi Electronic Custom Declaration (ECD). Dimana petugas juga memeriksa barang-barang yang dibawa penumpang yang melebihi bawaannya yang dibebaskan bea masuk.
Adapun tujuan dari adanya peraturan tersebut yaitu sebagai wujud dalam pencegahan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, mencegah kejahatan lintas negara (karena membawa uang milik orang lain, yang tidak jelas asal-usulnya).