Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait ketentuan barang bawaan penumpang luar negeri.
DJBC menyebutkan bahwa setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri dapat mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak, dengan syarat nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari US$ 500 atau setara Rp 7,7 juta (kurs Rp 15.400).
“Pembebasan bea masuk diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB (Free on Board) US$ 500 per orang,” tulis keterangan resmi Bea Cukai, Senin (26/08/2024).
Baca juga: Ratusan Ribu Paket TKW Tertahan di Bea Cukai, Kepala BP2MI Sebut Kekacauan Yang Dibuat Negara
Aturan itupun menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan atau sedang bepergian ke luar negeri. Namun terlebih dahulu, pastikan bahwa barang yang dibawa penumpang merupakan barang personal use atau keperluan pribadi, bukan barang untuk dijual lagi di Indonesia, sebab jika barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, maka akan dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.
Adapun untuk barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, DJBC memastikan tidak dikenakan bea masuk selama barang tersebut dapat dibuktikan memang berasal dari Indonesia.
“Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang,” jelasnya.
Berikut ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dan jasa titipan (Jastip) lebih lengkapnya: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html
(detik.com)