Jakarta, mu4.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) mengusulkan agar masa transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas rawat inap 1,2,3 BPJS Kesehatan agar ditunda hingga 31 Desember 2025.
Untuk diketahui, transisi pemberlakuan KRIS awalnya pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, namun saat ini diusulkan ditunda karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyempurnaan transisi.
Selain itu juga perlunya dilakukan sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan mengenai penerapan KRIS tersebut.
Baca juga: Mulai Bulan Depan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Gantinya!
Untuk mengejar target Juni 2025, Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan saat ini baru 2.554 RS yang sudah melakukan pengisian kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online, dan 88% nya sudah hampir siap mengimplementasikan KRIS, dengan rincian 1.436 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, lalu 786 RS sudah memenuhi 9 sampai 11 kriteria KRIS.
“Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria,” ucapnya saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (27/05/2025).
(cnbcindonesia.com)