Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 04:33
Search

Mulai Bulan Depan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Gantinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Mulai Bulan Depan [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Kesehatan menargetkan seluruh Rumah Sakit (RS) di Indonesia mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, mulai Juni 2025, guna menciptakan standar pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

Budi mengatakan, dari total 3.228 rumah sakit yang ada di Indonesia, hanya ada 115 rumah sakit yang tidak masuk dalam daftar RS yang wajib mengimplementasikan KRIS. Karenanya, Budi menekankan kewajibannya untuk KRIS pada Juni 2025 mendatang ialah hanya untuk 3.113 rumah sakit.

“Nah ini setengah-setengah lah swasta lebih banyak sedikit dan ada RS pemerintah,” ucap Budi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, & 3 Dihapus, Apa Gantinya?

Lebih lanjut, Budi pun menekankan bahwa KRIS itu sebenarnya sebatas penerapan standar minimal layanan bagi masyarakat, bukan untuk menyeragamkan kelas layanan. Menurutnya, program KRIS itu hanya meminta setiap rumah sakit yang ada di Indonesia memberikan 12 standar layanan di tiap-tiap ruang rawat inapnya, supaya masyarakat yang menjadi pasien terpenuhi hak-hak dasarnya secara merata.

“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dong dan standarnya terpenuhi dan ada 12 standar kita kasih enggak semuanya sulit,” tegas Budi.

Adapun terkait dengan 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, diantaranya yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.
    (cnbcindonesia.com)
[post-views]
Selaras