Media Utama Terpercaya

6 September 2026, 19:12
Search

Polri Tetapkan 112 Tersangka Dugaan Karhutla. Ini Motifnya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
tersangka karhutla
Ilustrasi tersangka karhutla. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area baru.

“Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan,” ungkap Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dikutip dari SindoNews, Ahad (6/9).

“Polda Riau menetapkan 42 terduga atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumsel 20, Polda Kalteng 20, Polda Kalsel 2, dan Kaltim ada 13,” terang Pipit.

Baca Juga: Shabodama, Cairan Pemadam Karhutla untuk Atasi Kebakaran Lahan Gambut

Pipit mengatakan kebakaran terjadi akibat pembakaran yang disengaja maupun kelalaian, dengan tujuan membuka lahan. Total area yang terbakar dan masuk penyidikan di sembilan wilayah Polda mencapai 4.738,49 hektare.

Luas terbesar ditangani Polda Riau mencapai 2.112,25 hektare, disusul Kalimantan Barat 1.692,9 hektare dan Lampung 637,4 hektare. 

Sementara itu, Kalimantan Tengah menangani 123,7 hektare, Kalimantan Timur 87,79 hektare, Sumatera Selatan 40,25 hektare, Aceh 27,82 hektare, Jambi 11,75 hektare, dan Kalimantan Selatan 4,63 hektare.

(SindoNews)

[post-views]
Selaras