Jakarta, mu4.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) segera mengurus sertifikasi halal. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut berlaku bagi produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, mengatakan aturan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Baca Juga: Dukung Wajib Halal Oktober 2026, DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Produk Aman dan Halal
Kewajiban sertifikasi halal sebenarnya mulai berlaku penuh pada 2024. Namun, pemerintah memberikan masa relaksasi bagi pelaku UMK hingga Oktober 2026. Sementara itu, ketentuan tersebut sudah berlaku bagi usaha skala menengah dan besar.
“Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal,” jelas Mamat dikutip dari detik hikmah, Ahad (6/9).
Untuk mengejar tenggat waktu, BPJPH terus melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan. Lembaga ini juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya produk halal.
Baca Juga: Produk AS Diizinkan Masuk Meski Tanpa Sertifikat Halal, Bagaimana Tanggapan MUI?
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:
- Makanan dan Minuman: Seluruh produk olahan konsumsi.
- Hasil & Jasa Penyembelihan: Rumah potong hewan/unggas dan jasa terkait.
- Bahan Baku & Penolong: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman.
- Kosmetik: Produk perawatan diri dan kecantikan.
- Obat Tradisional & Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Produk Kimiawi & Rekayasa Genetik: Bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik.
- Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
(Detik hikmah)














