Singapura, mu4.co.id – Pemerintah Singapura memanggil petinggi 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla di Indonesia hingga memicu kabut asap lintas negara, pada Rabu (28/10).
Dalam pertemuan bersama tiga menteri Singapura, Kejaksaan Agung, dan Badan Lingkungan Nasional (NEA), para eksekutif menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan.
“Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu bertemu dengan para pimpinan perusahaan untuk menyampaikan ekspektasi pemerintah serta rencana memperkuat undang-undang guna meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap,” demikian laporan CNA, dikutip dari CNBC, Jum’at (30/10).
Para menteri didampingi Penasihat Senior Davinder Singh, serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum.
Baca Juga: Greenpeace: Perusahaan Malaysia & Singapura Masuk Daftar Laporan Terkait Karhutla di Indonesia
Berikut daftar 10 perusahaan dan perwakilannya yang menghadap pemerintah Singapura, antara lain:
- Bumitama Agri: CEO sekaligus Executive Chairman Lim Gunawan Hariyanto
- First Resources: CEO sekaligus Executive Director Ciliandra Fangiono
- Golden Agri-Resources: Chairman dan CEO Franky Oesman Widjaja
- Asia Pulp & Paper (APP) Company
- Asia Pulp & Paper Company (China)
- Indofood Agri Resources: CEO sekaligus Executive Director Mark Julian Wakeford
- Kencana Agri: CEO sekaligus Executive Director Albert Maknawi
- TSH Resources: Chairman Kelvin Tan Aik Pen
- Wilmar International: Chairman dan CEO Kuok Khoon Hong
- Sinar Mas Group: Penasihat Senior Bernard Tan
Pertemuan itu berlangsung lima hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan berbasis di Singapura pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap, mereka wajib menjelaskan hubungan dengan perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.
Baca Juga: Pemerintah Singapura Ringankan Biaya Berobat Warga Terdampak Kabut Asap
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan terancam denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp70,77 juta. Perwakilan yang tidak kooperatif juga dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu bulan, atau kedua sanksi sekaligus.
“Saya akan mengatakan ini dengan jelas, ketidakpatuhan terhadap Bagian 10 adalah sebuah pelanggaran. Ini bukan permintaan informasi rutin. Kami berharap perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat, dan segera,” ucap Menteri Senior Shanmugam yang memimpin Komite Menteri untuk Krisis Dalam Negeri.
“Pemerintah Singapura mengharapkan kerja sama dan transparansi yang substantif, bukan hanya sekedar kepatuhan teknis atau tanggapan berdasarkan hukum yang tidak membahas substansinya,” sambungnya.
Ia menegaskan penyelidikan akan berjalan sesuai temuan, termasuk jika perusahaan terbukti tidak melakukan pelanggaran. Dalam pertemuan tersebut, seluruh perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama penuh.
(CNBC)














