Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel (GN) yang merupakan salah satu anak Perusahan Negara Antam, Tbk yang bergerak dalam bisnis pertambangan Nikel untuk melanjutkan operasionalnya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Ia menyatakan hal tersebut dilakukan karena Pulau Gag, yang merupakan daerah operasi penambangan perusahaan itu, berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mana kawasan tersebut merupakan area konservasi yang dilindungi ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer),” katanya di Jakarta, Selasa (10/06/2024).
Selain itu, Teddy mengatakan PT GAG juga diketahui konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi dan turut mempekerjakan masyarakat lokal Pulau Gag dalam aktivitas penambangan.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah telah mencabut izin usaha penambangan (IUP) empat perusahaan di empat lokasi tambang yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri pada Senin (09/06/2025) lalu, termasuk IUP milik PT GAG Nikel, diantaranya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Baca juga: 4 Izin Usaha Tambang Nikel Dicabut. Apa yang Terjadi di Raja Ampat?
Teddy menjelaskan bahwa 4 perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan. Seperti yang dikatakan oleh sebelumnya oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa pencabutan IUP dilakukan karena beberapa izin tambang lokasinya ada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat, meskipun izin-izin itu disebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
Oleh karena itu, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat karena mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan, termasuk ekosistem dan biota laut di Raja Ampat. Selain itu, keputusan tersebut juga telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
“Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi,” kata Bahlil.
(republika.co.id)