Media Utama Terpercaya

21 April 2026, 01:45
Search

Pemerintah Buat Aturan Baru, Mobil Listrik Akan Dikenakan Pajak!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kendaraan listrik akan dikenai pajak
Kendaraan listrik akan dikenai pajak. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kebijakan terkait pajak kendaraan listrik mengalami perubahan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri kini tidak lagi secara otomatis memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Alat Berat.

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi termasuk dalam kategori objek pajak yang dikecualikan. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan pengecualian terhadap kendaraan listrik dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca juga: Baterai Mobil Listrik Menipis? Begini Cara Aman Bertahan hingga SPKLU Terdekat

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menentukan kebijakan masing-masing. Melalui pasal yang diatur dalam beleid tersebut, daerah dapat memberikan keringanan atau insentif fiskal sesuai kebutuhan.

Dilansir dari laman otomotif, Senin (20/4), salah satu yang tengah bersiap adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sedang merancang skema insentif guna menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Dengan adanya fleksibilitas tersebut, besaran pajak kendaraan listrik ke depan berpotensi berbeda di tiap daerah. Perhitungan PKB sendiri mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Baca juga: Amankah Sering Fast Charging Mobil Listrik Saat Perjalanan Jauh? Ini Kata Ahli!

Menariknya, dalam aturan terbaru, bobot koefisien kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional atau internal combustion engine (ICE).

Sebagai gambaran, BYD Atto 3 Advanced dan Honda HR-V 1.5L E CVT memiliki bobot koefisien yang sama, yakni 1.050. Nilai jual kendaraan BYD Atto 3 Advanced tercatat Rp390 juta dengan dasar pengenaan PKB Rp409,5 juta, sedangkan Honda HR-V berada pada NJKB Rp312 juta dengan dasar pengenaan Rp327,6 juta untuk tahun produksi 2026.

Dengan skema ini, perhitungan pajak kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi berlaku sejak 1 April 2026.

(Otomotif, Kemendagri)

[post-views]
Selaras