Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 03:05
Search

Pemerintah Batasi Gratis Ongkir, Ini Alasan Mendag!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah batasi gratis ongkir
Alasan Pemerintah Batasi Gratis Ongkir [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) hanya tiga hari dalam sebulan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Aturan itu pun menuai pro dan kontra.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan aturan baru tersebut bukan terkait promosi atau subsidi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang diberikan kurir di platform, yaitu potongan harga yang ada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antar kota, penyortiran dan layanan penunjang lain. Sementara Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih bisa dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan. Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” kata Edwin, Senin (19/05/2025).

Edwin mengatakan jika diskon tersebut terus terjadi akan berdampak besar, mulai dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi dan layanan yang semakin menurun. Komdigi pun ingin menciptakan ekosistem layanan yang sehat, berkelanjutan dan adil.

Baca juga: Aplikasi Temu Dilarang Masuk ke Indonesia. Kenapa?

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan menciptakan pasar yang lebih sehat dan berimbang, khususnya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Nah ya kan itu tujuannya apa? Tujuannya kan mau pasarnya biar sehat kan,” ujar Budi ketika ditemui di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (19/05/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga mendukung langkah-langkah yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen. Menurutnya, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional harus mendapat ruang yang adil untuk bersaing di tengah dominasi platform digital besar yang kerap memberikan subsidi ongkir tanpa batas.

Budi juga menyebut, kebijakan seperti ini bukan satu-satunya instrumen pengatur yang akan diterapkan. Pemerintah akan terus mengkaji langkah-langkah lain untuk menjaga keseimbangan ekosistem niaga daring di Indonesia.

(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras