Media Utama Terpercaya

5 Juli 2026, 09:16
Search

Pajak Marketplace Mulai Berlaku Efektif 1 Agustus 2026

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pajak Marketplace Mulai Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
Pajak Marketplace Mulai Berlaku Efektif 1 Agustus 2026 [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada 4 perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).

“Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujarnya, dilansir dari Antara, Rabu (01/07/2026).

Baca juga: Jualan di Marketplace Kini Kena PPh 0,5%, Ini Kriterianya!

Bimo menjelaskan penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik. Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

“Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menilai kebijakan tersebut juga bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.

“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,” ujarnya.

[post-views]
Selaras