Media Utama Terpercaya

7 Juli 2026, 23:12
Search

NTT Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi. Ini Alasannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
NTT Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

NTT, mu4.co.id – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan SPBU diduga di Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang kendaraan dengan tunggakan pajak mengisi BBM subsidi, termasuk Pertalite. Unggahan akun Instagram @lambe_turah menyebut kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

“Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubisidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas,” kata salah seorang dalam video tersebut, dikutip dari Kompas, Selasa (7/7).

Unggahan itu juga menyebut kendaraan yang menunggak pajak akan diberi stiker merah sehingga tidak dapat membeli BBM bersubsidi, sedangkan kendaraan yang taat pajak mendapat stiker biru dan tetap bisa mengisi BBM bersubsidi. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menegaskan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlaku. Kebijakan itu mencakup kendaraan berpelat NTT maupun luar daerah, dengan tujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkap Malkiades, Senin (6/7).

“Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” sambungnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan kuota BBM subsidi dari pemerintah pusat dinikmati masyarakat yang berhak. 

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Dari Mana Saja. Berikut Caranya!

Sebelumnya, evaluasi pemerintah daerah menemukan salah satu penyebab cepat habisnya kuota BBM subsidi di SPBU adalah pembelian oleh kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak. Ia menegaskan kendaraan berpelat NTT tetap dapat membeli BBM bersubsidi selama telah melunasi PKB.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan tetap berkomitmen memastikan penyaluran energi kepada masyarakat sesuai penugasan pemerintah.

“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap Ahad dalam keterangannya.

Ahad menyatakan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, aparat, dan pemangku kepentingan terkait tata kelola distribusi BBM bersubsidi di setiap wilayah. 

Ia juga memastikan stok BBM, terutama BBM bersubsidi, dalam kondisi aman dan disalurkan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk memprioritaskan pengiriman dari terminal BBM pada pagi hari untuk menjaga kelancaran pasokan.

(Kompas, Bangka Pos)

[post-views]
Selaras