Media Utama Terpercaya

7 Juli 2026, 12:33
Search

Mulai 15 Juli, Kementan Tetapkan Harga Minimal Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Harga ayam dan telur 2026
Harga Minimal Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg Mulai 15 Juli [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ayam hidup (live bird) minimal sebesar Rp 19.500 per kg dan telur ayam sebesar Rp 24.000 per kg di tingkat peternak, mulai 15 Juli 2026.

Penetapan itu merupakan hasil musyawarah Kementan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama asosiasi, pelaku usaha, dan peternak unggas, untuk menjaga keseimbangan harga agar peternak mendapatkan keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen.

“Salah satu hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp 24.000 per kg untuk telur,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, Senin (06/07/2026).

Ia menyebut, pemerintah akan memastikan harga tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha. Dengan begitu, kesejahteraan peternak dapat meningkat, sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Kalau ini dipatuhi maka akan menaikkan kesejahteraan peternaknya, hidupnya tambah baik, dan memastikan kemudian di harga HET-nya juga sesuai, kemudian konsumen atau pedagang di tahap akhir itu menjual sesuai dengan harga HET,” jelasnya.

Baca juga: Harga Telur Ayam Makin Melonjak di Akhir Tahun, Badan Pangan Ungkap Alasannya!

Sudaryono menekankan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan harga komoditas strategis, seperti ayam dan telur, di tingkat peternak hingga ke konsumen. Harga acuan pun ditetapkan agar selisih antara harga pokok produksi (HPP) dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu lebar.

Sebelumnya, harga ayam di kandang terjun bebas ke angka Rp 13.000/kilogram (kg). Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mengungkapkan, penurunan ini telah berlangsung sejak April 2026, di mana penurunannya sempat di angka Rp 18.000/kg. Padahal harga pokok produksi (HPP) telah naik ke angka Rp 22.000-23.000/kg. Kondisi ini terjadi karena kenaikan sejumlah bahan pokok produksi.

Pihaknya pun akan mengevaluasi berbagai isu lainnya, mulai dari penyediaan bahan baku pakan, peluang dukungan terhadap biaya pakan, hingga penguatan perlindungan bagi peternak. Menurutnya, pertemuan dengan HKTI akan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus mendengarkan permasalahan di tingkat peternak.

“Secara berkala kita bisa lakukan evaluasi hasil keputusan rapat sebelumnya, itu ditagih di rapat selanjutnya, sambil kita mengevaluasi melihat apakah ada permasalahan baru yang kemudian harus di-raise,” kata Sudaryono.

(kompas.com, detik.com)

[post-views]
Selaras