Media Utama Terpercaya

16 Mei 2026, 10:30
Search

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
sidang tuntuntan Nadiem
Ilustrasi sidang tuntuntan Nadiem. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook periode 2020–2022.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun yang disebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata penuntut umum saat membacakan tuntutan, dilansir dari hukumonline.com, Jum’at (15/5).

Baca juga: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi! Berapa Kerugiannya?

Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan, penuntut umum memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya, tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi nasional serta dilakukan di sektor pendidikan yang dinilai sangat strategis bagi pembangunan bangsa.

Jaksa juga menilai kebijakan pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian utama sebesar Rp1,5 triliun dan tambahan kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan senilai sekitar Rp621 miliar.

Selain itu, terdakwa disebut mengabaikan kualitas pendidikan demi memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pengadaan teknologi pendidikan tersebut. Jaksa juga menilai Nadiem bersikap berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.

Satu-satunya hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Masih Berlanjut, Kini Dinas Pendidikan Se-Indonesia Akan Diperiksa!

Usai mendengarkan tuntutan, Nadiem menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan yang dinilai terlalu berat. Ia menyoroti total ancaman hukuman yang menurutnya mencapai 27 hingga 28 tahun apabila pidana pengganti turut dihitung.

Menurut Nadiem, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan fakta persidangan dan lebih berat dibanding sejumlah perkara pidana lain.

Ia juga mempertanyakan dasar jaksa menggunakan nilai kekayaan sahamnya saat puncak Initial Public Offering (IPO) sebagai acuan perhitungan uang pengganti. Menurutnya, nilai tersebut bersifat fluktuatif dan bukan kekayaan riil yang dimiliki saat ini.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak lain diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan perangkat TIK pendidikan dengan mengarahkan spesifikasi dan kajian teknis pada produk berbasis Chrome milik Google sehingga menciptakan dominasi tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan nasional.

(hukumonline.com)

[post-views]
Selaras