Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan transformasi layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah mulai 17 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, proses penyelesaian ditargetkan maksimal 10 hari kerja guna memberikan kepastian layanan sekaligus menghapus ketidakpastian yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dikutip dari Kompas, Selasa (4/8).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Wacanakan Kewajiban Daftar Ulang Sertifikat Tanah 1961-1997!
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja itu mencakup seluruh tahapan layanan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Untuk menjamin pelaksanaannya, kementerian juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pegawai yang berulang kali melanggar akan dikenai sanksi bertahap mulai dari surat peringatan, mutasi, hingga pemberhentian.
“Kalau pelanggaran SOP terus berulang, tentu ada sanksinya. Mulai dari SP1, SP2, SP3, dipindahkan ke kantor yang lebih kecil, sampai akhirnya dikenai disiplin berat berupa pemberhentian apabila tetap tidak memperbaiki kinerjanya,” tuturnya.
Transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui kepastian waktu penyelesaian.
Sebelumnya, kementerian juga telah menetapkan standar baru untuk layanan pengukuran bidang tanah dengan target maksimal tujuh hari di ratusan kantor pertanahan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian sejak pengajuan hingga proses layanan selesai.
“Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalau ada keterlambatan, penyebabnya harus bisa diketahui sehingga bisa segera diperbaiki,” jelas Nusron.
(Kompas, Indoposco)






![Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin [3/8]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_2379-300x150.jpeg)





