Media Utama Terpercaya

27 Juli 2026, 16:33
Search

MUI Minta Zakat Jadi Pembayaran Pajak, Hapus Beban Pajak Berganda

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
MUI Minta Zakat Jadi Pembayaran Pajak
MUI Minta Zakat Jadi Pembayaran Pajak [Foto: MUI]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia.

Menurutnya, skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam, sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotongan kewajiban pajak.

Dirinya mengungkapkan bahwa dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang disalurkan kepada masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).

“Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajaknya juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip dari mui.or.id, Jumat (24/07/2026).

Diketahui, pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu dari sekian agenda strategi ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24–26 Juli 2026.

Baca juga: Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Atur Ulang Ketentuan PPh atas Sumbangan dan Zakat, Bagaimana Ketentuannya?

Lebih lanjut, Kiai Cholil menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itulah, ia menilai, sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai memberikan kewajiban pajaknya kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang membayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan menjadi zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

Di samping itu, pihaknya juga mendukung tumbuh suburnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Menurutnya, Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keragaman LAZ berbasis masyarakat.

[post-views]
Selaras