Media Utama Terpercaya

6 Juli 2026, 16:24
Search

MUI Desak Pemerintah Jatuhkan Hukuman Mati Pelaku Korupsi!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. [Foto: DetikNews]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi. MUI menilai korupsi telah menimbulkan dampak yang sangat merusak, menyengsarakan rakyat, terutama masyarakat miskin dan kaum dhuafa, sehingga pidana mati dianggap sebagai bentuk penegakan keadilan yang setimpal.

“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan dikutip dri SindoNews, Senin (6/7).

Amirsyah Tambunan menjelaskan, dalam hukum Islam korupsi termasuk kejahatan ta’zir, yakni jenis hukuman yang ditetapkan pemerintah atau hakim. 

Baca Juga: Korupsi PDAM Batola Rugikan Negara Rp15,26 Miliar, Empat Orang Jadi Tersangka

Menurutnya, MUI membolehkan penerapan hukuman mati sebagai upaya terakhir untuk kejahatan luar biasa, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI 2005 dan kembali ditegaskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pemberantasan korupsi pada era Presiden Prabowo Subianto. 

MUI juga mengapresiasi Presiden Prabowo serta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga pengadilan, yang didorong untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku korupsi.

“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” ujarnya.

(SindoNews)

[post-views]
Selaras