Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis buka suara mengenai dugaan pelarangan penggunaan hijab terhadap calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Kyai Cholil menegaskan bahwa penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak warga negara yang tidak semestinya dilarang. Menurutnya, secara konstitusional setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam hal berpakaian. Ia menilai dugaan pelarangan hijab tidak boleh dibiarkan apabila benar terjadi. Kyai Cholil pun meminta persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku
“Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab. Itu hak konstitusional semua warga negara. Zaman sudah merdeka dan kita merdeka menjalankan ajaran agama. Kalau itu beneran terjadi harus diproses secara hukum,” kata Kyai Cholil, Jumat (21/08/2026).
Baca juga: Peringatan Karnaval Agustusan. MUI Tegaskan Pria Pakai Pakaian Wanita Hukumnya Haram
Sebelumnya, dugaan kewajiban melepas hijab tersebut disampaikan oleh calon kadet putri bernama Asma Wafa Ahdina, yang mengikuti rangkaian Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam unggahannya di media sosial, Asma menceritakan pengalamannya selama mengikuti proses seleksi. Ia menyebut poster dan pengumuman resmi PMB Unhan mencantumkan ketentuan tata tertib pakaian yang tetap memfasilitasi peserta perempuan berhijab selama mengikuti tahapan tes. Namun, menurut Asma, kondisi berbeda ditemuinya ketika mengikuti seleksi tingkat pusat di Bogor.
Menurutnya, dugaan adanya larangan tidak tertulis untuk mengenakan hijab mulai diketahuinya ketika mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026. “Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma.
Lebih lanjut, Asma menyebut calon kadet putri mendapat pertanyaan dari pimpinan fakultas dan panitia mengenai kesediaan melepas jilbab apabila dinyatakan lulus. Ia mengutip percakapan yang disebutnya terjadi dalam sesi tersebut.
“Pengawas: ‘Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?’
Cakadet Putri: ‘Siap, bersedia!’
Pengawas: ‘Siap nanti rambutnya dipotong laki?’
Cakadet Putri: ‘Siap bersedia,’” demikian unggahan Asma.
Asma juga mengaku mendapat penjelasan dari panitia bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, calon kadet putri memang diwajibkan melepas jilbab apabila melanjutkan pendidikan.
Situasi itupun membuat Asma mempertanyakan dasar aturan mengenai penggunaan hijab, terutama ketika akan menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026. Menurutnya, ketentuan mengenai pelepasan hijab tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen perjanjian yang diterimanya.
Persoalan itupun menjadi salah satu pertimbangan Asma dalam menentukan sikap, dan ia pun akhirnya memilih mengundurkan diri karena tidak bersedia melepas hijab, meski telah mengikuti proses seleksi selama berbulan-bulan dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.
(Arrahmah.id)











![Sungai Barito Mengering [Foto: Kolase mu4.co.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260822_215849-300x169.webp)


