Media Utama Terpercaya

23 Agustus 2026, 18:21
Search

Kemenhaj Tegas Larang Dana Talangan Haji, Ancam Sanksi Cabut Izin!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Dana talangan haji
Kemenhaj tegas larang dana talangan haji [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menghentikan penggunaan dana talangan untuk pembayaran setoran awal maupun pelunasan biaya ibadah haji. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Kemenhaj tidak meloloskan segala bentuk pembiayaan haji yang bersumber dari dana talangan atau skema utang, dengan sebutan atau dalih apa pun.

“Kemenhaj secara tegas tidak membenarkan pembayaran setoran awal haji atau pelunasan dengan dana talangan atau menggunakan nama apa pun itu,” ujar Dahnil melalui unggahan di akun Threads pribadinya, dikutip Ahad (23/8).

Pemerintah juga menyiapkan sanksi berat bagi lembaga keuangan yang dinilai masih nekat menawarkan skema utang kepada calon jemaah. Bank atau lembaga keuangan yang terbukti meminjamkan dana talangan terancam kehilangan izin operasionalnya dalam penyelenggaraan haji.

Baca juga: Kemenhaj Bersihkan Data Antrean Haji, 400 Ribu dari 5,7 Juta Data Dinilai Invalid. Ini Faktornya!

Dahnil menegaskan, Kemenhaj dapat memutus hak bank tersebut sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) maupun sebagai lembaga penyedia layanan bagi jemaah haji dan umrah.

Alasan Di baliknya Kebijakan Larangan

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola ibadah haji dan umrah nasional. Terdapat beberapa alasan mendasar di balik diterbitkannya aturan baru ini:

  • Menghentikan Praktik Rente: Menghapus komodifikasi ibadah oleh pihak perbankan dan lembaga keuangan.
  • Memangkas Antrean Panjang: Skema dana talangan dinilai menjadi salah satu pemicu melonjaknya jumlah pendaftar secara tak wajar sehingga memperpanjang masa tunggu jemaah.
  • Mencegah Moral Hazard: Menghindari risiko finansial dan beban utang yang berpotensi menjerat calon jemaah di kemudian hari.

Melalui aturan ini, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan berfokus pada kemurnian niat serta kemampuan finansial jemaah yang sebenarnya.

[post-views]
Selaras