Jakarta, mu4.co.id – Dugaan praktik penipuan layanan badal haji dan penggelapan dana pembayaran dam (denda) yang melibatkan oknum petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berhasil dibongkar.
Tercatat sedikitnya 140 jemaah Indonesia yang menjadi korban penipuan badal haji dalam musim haji 2026 ini, dengan nilai transaksi ilegal dari jaringan yang disebut sebagai “kartel haji” ini teridentifikasi menembus angka Rp 1,4 miliar.
Para pelaku dari unsur KBIH pun telah ditangkap oleh Tim pelindungan jemaah Kemenhaj bersama tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi pada Ahad (08/06/2026) malam. “Tadi malam sudah kami amankan, sudah kami interogasi, dan uangnya juga kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (08/06/2026).
Adapun modus yang dilancarkan oknum petugas KBIH tersebut berkolaborasi dengan pihak mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi dengan memasang tarif miring sebesar Rp 10 juta per orang. Tarif tersebut dinilai tidak logis dan patut dicurigai, karena biaya resmi haji domestik bagi masyarakat lokal di Arab Saudi saja sudah mencapai lebih dari Rp 40 juta per orang.
Untuk mengelabui korban, pelaku membuat satu video dokumentasi ihram dan lafal niat yang diganti-ganti namanya secara bergantian (misal untuk jemaah X, lalu take ulang untuk jemaah Y), kemudian mengirimkan video manasik di Arafah, Muzdalifah, hingga Mina tersebut sebagai bukti palsu terlah terlaksananya ibadah.
Tidak hanya itu, tim investigasi gabungan juga mengendus adanya penggelapan dalam pengelolaan pembayaran dam hadyu. Berdasarkan aturan resmi, pembayaran dam wajib disetorkan melalui Adahi, lembaga resmi penunjukan pemerintah Arab Saudi untuk tata kelola penyembelihan hewan kurban.
Pola kecurangan yang dilakukan oleh oknum KBIH tersebut terlihat ketika pihak KBIH tetap menagih biaya dam kepada jemaah senilai 720 riyal, setara dengan tarif resmi di Adahi. Dana tersebut tidak disetorkan ke Adahi, melainkan dibelikan hewan kurban melalui jalur belakang via mukimin dengan harga miring sekitar 400 riyal. Selisih keuntungan sekitar 320 riyal per jemaah tersebut masuk ke kantong pribadi oknum.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah jemaah mengadu ke posko Kemenhaj karena tidak mendapatkan kertas bukti pembayaran resmi dari Adahi meskipun dana telah disetorkan penuh ke pihak KBIH.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi dan siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana berat bagi seluruh komplotan yang terlibat. Salah satu instansi KBIH yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran kasus ini diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat.
“Secara administrasi izin KBIH yang terlibat bisa dicabut. Secara pidana juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menyampaikan secara resmi siapa saja yang terlibat setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Dahnil.
Dahnil pun mengingatkan bahwa fungsi esensial KBIH adalah membimbing ibadah umat dengan akhlak dan profesionalisme tinggi, bukan justru mengomodifikasi jemaah demi keuntungan materi sepihak.
(jernih.co)















