Media Utama Terpercaya

14 Juli 2026, 08:57
Search

Menkop: Koperasi Kini Bisa Kelola Sumur Minyak-Tambang

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Koperasi Kini Bisa Kelola Sumur Minyak-Tambang
Koperasi Kini Bisa Kelola Sumur Minyak-Tambang [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Peran koperasi terus diperluas, kini pemerintah memperbolehkan koperasi mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral, sehingga koperasi tidak lagi cuma menjadi tempat jual beli barang dan simpan pinjam.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan peran koperasi sebagai pelaku usaha yang sejajar dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.

“Kemudian memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor, mengelola sumur minyak rakyat atau idle well. Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral,” ujar Ferry dalam sambutannya pada Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (12/07/2026).

Baca juga: Pemerintah Targetkan 40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Rampung September, Beroperasi Mulai Oktober 2026

Selain sektor pertambangan dan energi, dirinya juga mengungkapkan koperasi juga mulai merambah industri pengolahan kelapa sawit. Menurutnya, pemerintah telah mendukung pendirian pabrik CPO yang dikelola koperasi.

“Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin, Kabupaten di Sumatra Selatan. Itu Koperasi Unit Desa Sejahtera,” katanya.

Selain itu, Ferry menambahkan akan ada peresmian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5-1 megawatt di Sembur Lauk, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. “Kemudian bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak ingin meresmikan pembangkit listrik tenaga surya skala setengah sampai dengan satu megawatt di Sembur Lauk Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Ferry juga mengatakan undang-undang terkait koperasi yang baru akan terbit dan diharapkan bisa menjadi payung hukum gerakan koperasi di Indonesia.

“Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru oleh Presiden karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” pungkasnya.
(detik.com, bisnis.com)

[post-views]
Selaras