Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menerbitkan keputusan menteri (kepmen) mengenai pedoman pelaksanaan program bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia.
Aturan tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 yang ditetapkan tanggal 5 Mei 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
“Menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis aturan tersebut.
Program ekstrakurikuler Korps Kadet sendiri merupakan kolaborasi antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertujuan menanamkan nilai-nilai bela negara, kedisiplinan, kepemimpinan, dan wawasan kebangsaan, serta bukan untuk mewajibkan peserta menjadi prajurit militer.
Meski demikian, Mu’ti menyebut ekstrakurikuler tersebut sifatnya sukarela dan tidak wajib. Ia mengatakan pihaknya memang membuka kegiatan ekstrakulikuler yang banyak. Namun untuk yang wajib diikuti siswa, hanya pramuka.
“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” kata Mu’ti, Senin (21/09/2026).
Adapun pelaksanaan ekskul Korps Kadet ini akan digelar di sekolah. Oleh karena itu sifatnya pilihan, maka siswanya sendiri yang menentukan mau ikut ekskul itu atau tidak. “Ya muridnya (yang memilih). namanya pilihan,” sebutnya.
Terkait siapa pelatihnya, akan ditentukan oleh pihak sekolah. Termasuk materi apa yang ada dalam ekskul tersebut juga tergantung sekolah masing-masing. “Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan,” tambahnya.
(detik.com)















