Jakarta, mu4.co.id – Batas usia pensiun bagi karyawan swasta yang diatur dalam UU Cipta Kerja tahun 2025 tidak lagi 58 tahun, namun 59 tahun.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan usia pensiun melalui UU Cipta Kerja tahun 2024 yaitu pada usia 58 tahun. Ketentuan ini penting bagi pekerja swasta terkait penerimaan uang pesangon saat pensiun.
Sebenarnya, UU Cipta Kerja tidak secara spesifik menetapkan usia pensiun karyawan swasta.
Baca Juga: OJK Usul Penambahan Iuran Pensiun Tapi Masih Menunggu…
Ketentuan mengenai usia pensiun diatur dalam Pasal 151A, yang menyesuaikannya dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.
Dalam aturan ini, pengusaha tidak diwajibkan menyampaikan alasan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang telah mencapai usia pensiun.
Dilansir dari Ayo Bandung pada Kamis (12/12), dibawah ini merupakan batas usia pensiun pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, sebagai berikut:
- Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2019-2021 adalah 57 tahun
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024 adalah 58 tahun
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027 adalah 59 tahun
- Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2028-2030 adalah 60 tahun
- Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2031-2033 adalah 61 tahun
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036 adalah 62 tahun.
- Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2037-2039 adalah 63 tahun
- Batas usia pensiun Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042 adalah 64 tahun
- Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045 adalah 65 tahun
(Ayo Bandung, Kompas)