Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:47

Mau Menikah di Tanah Suci? Saudi Izinkan Prosesi Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Akad Nikah di Masjidl Haram dan Masjid Nabawi
Arab Saudi izinkan Akad Nikah di Masjidl Haram dan Masjid Nabawi [Foto: raykhatour.com]

Arab Saudi, mu4.co.id – Bagi pasangan kaum muslimin yang ingin melangsungkan pernikahan di Tanah Suci. Kini Pemerintah Arab Saudi mengizinkan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagai tempat pelaksanaan prosesi Akad Nikah.

Melansir Gulf News, Senin (29/1/2024), inisiatif tersebut diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung di dua situs tersuci Islam tersebut.

Baca juga: Diperlukan 30 Ton Parfum Per Hari untuk Harumkan Masjid Nabawi

Menurut sebuah surat kabar Saudi, otoritas setempat memperbolehkan siapa saja yang ingin melakukan pernikakan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Mereka terbuka untuk orang luar, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.

Agar pernikahan tersebut berjalan dan teroganisir dengan baik serta nyaman, jemaah dapat menggunakan jasa penyelenggara. Mereka bisa menghasilkan ide-ide inovatif untuk mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.

Baca juga: Jemaah Masjid Nabawi Melonjak Pesat di 10 Hari Terakhir Ramadhan 1444 H

Dikutip dari detik.com, Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, mengatakan bahwa melangsungkan pernikahan di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW pernah melakukan hal tersebut.

Al Jabri mencatat, melakukan pernikahan di Masjid Nabawi sudah menjadi kebiasaan umum di kalangan penduduk setempat. Ini terjadi karena beberapa alasan.

“Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari calon pasangan yang sudah menikah. Seringkali, rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan,” kata Al Jabri.

Baca juga: Bioskop Pertama Dibuka di Madinah, Setelah Dilarang Selama 35 Tahun

“Jadi, kontrak pernikahan dilakukan di Masjid Nabi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Rasulullah di Madinah),” sambungnya.

Sebagian orang percaya, menikah di Masjid bisa membawa berkah dan keberuntungan. Namun tetap menjaga aturan dengan tidak mengganggu jamaah lain dengan suara keras.

“Penting juga untuk mengindahkan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” imbuh Al Jabri.

Saudi izinkan prosesi Akad Nikah di Dua Masjid Suci [Foto: raykhatour.com]
[post-views]
Selaras