Jakarta, mu4.co.id – Lebih dari 700 orang memutuskan untuk mengundurkan diri dari CPNS dosen Kemendikti Saintek 2024, dengan rincian sebanyak 653 peserta mengundurkan diri dan 61 peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi riwayat hidup.
Kejadian itupun menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, bagaimana bisa begitu banyak peserta yang sudah berhasil melalui proses seleksi yang ketat namun malah memilih untuk tidak melanjutkan? Bahkan, formasi CPNS umumnya sangat diminati masyarakat karena dianggap sebagai jalur kerja yang stabil dan bergengsi.
Media sosial pun ramai memperbincangkannya, salah satunya dimuat di salah satu akun X (Twitter), @ardistriawan pada Senin (14/04/2025). “Kira-kira 700-an orang mengundurkan diri dari CPNS dosen Dikti setelah keterima, kenapa coba? Tebak,” tulisnya.
Baca juga: Puluhan Ribu CPNS dan PPPK Teken Petisi Online Imbas Pengunduran Pengangkatan, Ini Tuntutannya!
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini membenarkannya. Namun, ia menekankan data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat proses penempatan pegawai ke berbagai instansi pemerintah masih berjalan.
Di sisi lain, dirinya juga menyampaikan analisis awal mengenai penyebab mundurnya para CPNS tersebut. Menurutnya, salah satu faktor utama kemungkinan besar berkaitan dengan lokasi penempatan kerja.
Meskipun demikian, tak sedikit peserta yang mungkin merasa tidak siap dengan kondisi tersebut, sehingga memilih mundur setelah mengetahui lokasi tugasnya. Ia pun menekankan bahwa setiap CPNS harus memiliki kesiapan untuk ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia.
“Karena memang sebagai calon PNS tentunya kita memang harus siap untuk ditempatkan di mana saja,” ucap Rini, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemendiktisaintek, Selasa (15/04/2025).
Baca juga: Alhamdulillah, Bulan Depan CPNS dan PPPK 2024 Kalsel Akan Terima SK Serentak!
Lantas apakah CPNS Kemendiktisaintek yang mengundurkan diri akan dapat sanksi?
Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman dari instansi masing-masing dapat mengundurkan diri tanpa menerima sanksi dari BKN.
Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), yaitu berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
(tribunnews.com, kompas.com)