Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak untuk 6 gubernur di Sumatera dan Kalimantan, dalam surat pernyataan “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026”, Jumat (21/08/2026).
Instruksi tersebut dikeluarkan guna memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta merespons penurunan kualitas udara. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat memfokuskan perlindungan keselamatan masyarakat di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan dalam pesan instruksi mendesak tersebut.
Instruksi mendesak itu juga selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan aksi pencegahan masif, intensifikasi patroli gabungan terpadu, pemantauan ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, pembasahan lahan rawan hingga pemantauan sekat kanal.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Disdik Banjarbaru Undur Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 Wita
Selain itu, KLH juga meminta daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memaksimalkan kesiapan personel dan prasarana pemadaman serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.
Di samping itu, fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 dinilai menjadi pemicu utama melonjaknya kerawanan karhutla hingga memicu penurunan kualitas udara yang signifikan di beberapa daerah itu.
KLH melaporkan data pemantauan terbaru mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar (Riau) mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir (Sumatera Selatan) 47,39 mikrogram per meter kubik, Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 mikrogram per meter kubik serta Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 mikrogram per meter kubik. Bahkan, sebagian besar wilayah tersebut tercatat telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat.
Masyarakat di wilayah terdampak pun diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, menjaga sirkulasi udara rumah serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gangguan pernapasan.
KLH juga berkomitmen menerapkan pengawasan ketat dan memberikan sanksi hukum tegas berupa sanksi administratif, denda hingga pidana kepada pihak yang melanggar larangan membakar lahan.
(cnnindonesia.com)













