Media Utama Terpercaya

1 Juni 2026, 18:27
Search

KPK Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi di SPMB 2026, Sekolah Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pencegahan Korupsi di SPMB 2026
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah mencegah korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Melalui edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diminta tidak melakukan maupun menerima gratifikasi serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik. 

KPK juga menegaskan pelaksanaan SPMB harus bebas dari praktik koruptif dan konflik kepentingan, serta mewajibkan seluruh pihak menolak segala bentuk gratifikasi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ungkap Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra dikutip dari Oke Zone, Senin (1/6).

Baca Juga: SPMB 2026: Tes Calistung Ditiadakan, Anak Usia di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

Berdasarkan pemetaan risiko KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru, seperti biaya daftar ulang, uang bangku sekolah, dan pembelian atribut tanpa dasar hukum yang jelas. 

KPK juga menyoroti adanya praktik titipan calon siswa, serta manipulasi data berupa rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang diterima.

“Maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian.  Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik,” ucapnya.

(Oke Zone)

[post-views]
Selaras