Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9). Uang tersebut ditemukan di dalam sejumlah kardus, kotak, dan 20 koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas, Rabu (16/9).
Kasus ini dilatarbelakangi oleh dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bogor sehingga melibatkan sejumlah pihak.
Baca Juga: Rektor Unsoed Terjerat OTT, KPK Sebut Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menduga adanya permintaan fee Rp2 miliar oleh oknum pejabat yang kemudian hanya disanggupi Rp1,5 miliar oleh Summarecon, serta penerimaan lain dalam pengurusan HGB perusahaan swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan valuta asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto yang menyimpan Rp31,86 miliar, USD2,61 juta, SGD1,97 juta, serta sejumlah mata uang asing lainnya.
KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Suap
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9), antara lain:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor l
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
(Kumparan, Detik News, Kompas)













