Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 02:27

Komisi X DPR Kecam Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Siswa. Abdul Fikri: Ini Nalarnya Ke Mana?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. [Foto: Fraksi PKS]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. Politikus PKS ini menyayangkan kebijakan tersebut yang dianggapnya tidak sesuai.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Inilah.com, Selasa (6/8).

Ia berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa sekolah pada dasarnya sama dengan memberikan izin untuk budaya seks bebas di kalangan pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Dia menekankan bahwa semangat pendidikan nasional harus menjunjung budi pekerti dan norma agama, seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa.

Baca Juga: Puluhan Warga Kalsel Dirujuk ke RSJ Akibat Konsumsi Buah Kecubung. Simak Fakta Buah Ini!

Ia menganggap bahwa langkah yang diambil saat ini bisa mengkhianati tujuan pendidikan nasional dan lebih menekankan pentingnya pendampingan atau konseling serta edukasi kesehatan reproduksi dengan pendekatan norma agama dan nilai budaya ketimuran.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” ucapnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024. PP ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) mencakup komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi, sedangkan ayat (4) mencakup deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

(inilah.com)

[post-views]
Selaras