Jakarta, mu4.co.id – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Menurutnya, persoalan tersebut terlihat dari proses perencanaan yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka kepada publik. “MBG ini kan terindikasi kuat itu tidak transparan. Perencanaannya secara tidak terbuka secara umum,” ujar Busyro, Selasa (16/06/2026).
Sebelumnya, ia dan sejumlah lembaga juga mengajukan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (10/03/2026) lalu.
“Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Baca juga: Badan Gizi Nasional Ungkap MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya!
Pihaknya pun berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan yang kuat dalam memutus perkara terkait program MBG. Ia juga mengusulkan agar program MBG dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Dirinya menilai penataan ulang penerima manfaat maupun rencana pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR belum cukup menjamin perbaikan program
“Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi. MK Bisa memberikan pertimbangan moral konstitusional,” jelas Busyro.
Meski demikian, Busyro menegaskan bahwa sebagian kalangan Muhammadiyah tetap menunjukkan keterbukaan dalam bekerja sama dengan pemerintah.
Ia menyebut sekolah-sekolah Muhammadiyah telah lama menjalankan program serupa sebelum pemerintah meluncurkan MBG secara nasional. Menurut Busyro, kritik yang disampaikan lebih diarahkan pada aspek tata kelola program yang dinilai belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas perencanaan.
“Satu sisi Muhammadiyah itu menerima MBG sebagai bentuk lain dari secara sebagian orang Muhammadiyah itu menunjukkan prinsip keterbukaan kerjasamanya dengan pemerintah,” pungkasnya.
(kompas.com)















