Media Utama Terpercaya

21 September 2026, 07:35
Search

Kemenhaj Usut Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 7 Kasus Didalami

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Porsi haji
Kemenhaj Usut Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim [Foto: haji.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pendalaman dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur, sebagai kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, mengatakan pendalaman tersebut merupakan bentuk konsistensi Kemenhaj memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jemaah.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” katanya, dikutip dari haji.go.id, Jumat (18/09/2026).

“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” sambungnya.

Baca juga: Kemenhaj Buka Kanal Pengaduan, Publik Diminta Laporkan Praktik Mafia Haji dan Umrah

Harun menambahkan pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrian keberangkatan haji.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.

Sebelumnya, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 14–18 september 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos selaku ketua tim, mengatakan perkembangan pemeriksaan menunjukkan terdapat 7 pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman. Menurutnya, hasil pendalaman sementara menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam 6 permohonan pelimpahan tersebut.

Gaos menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak. “Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.

[post-views]
Selaras