Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mewajibkan para guru meluangkan satu hari setiap minggu untuk belajar, dalam program bertajuk “Hari Belajar Guru.”
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kompetensi guru dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Hari Belajar Guru bertujuan membangun budaya belajar seumur hidup di kalangan guru dengan pendekatan yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut kebijakan ini sebagai langkah memperkuat ekosistem pembelajaran guru serta memberi ruang refleksi dan pengembangan diri berkelanjutan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ungkap Nunuk Suryani, dikutip dari Kompas, Kamis (24/4).
Hari Belajar Guru didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 yang mewajibkan guru memenuhi kualifikasi akademik dan terus mengembangkan profesionalismenya.
Baca Juga: Fix! Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kalimantan Selatan Naik Jadi Segini!
Program ini berlaku untuk semua jenjang dan jenis pendidikan, baik negeri maupun swasta, dan dilaksanakan sekali setiap minggu di seluruh Indonesia.
Hari Belajar Guru dijadwalkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Kegiatan belajar dapat dilakukan melalui kelompok belajar di dalam atau luar satuan pendidikan, serta forum kepala sekolah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Hari Belajar Guru dapat didanai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan) atau sumber dana lain sesuai aturan. Nunuk berharap program ini menjadi budaya berkelanjutan dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan dinas pendidikan.
(Kompas)