Banjarmasin, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan memastikan tidak ada Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bagi guru honorer di SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Selatan tahun ini.
Bahkan, guru honorer dan tenaga kependidikan honorer akan dinaikkan gaji untuk tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/101/KUM/2025.
Isi keputusan tersebut menetapkan besaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel untuk tahun 2025.
Baca Juga: Pegawai Honorer Pemprov Kalsel Tak Akan Putus Kontrak Meski Di Tengah Efesiensi, Namun…
Dilansir dari Radar Banjarmasin pada Rabu (19/2), Adapun rincian honorium guru berdasarkan jam mengajar, yaitu:
– Honorium pokok Rp2.825.000,
– Honorium guru non PNS jumlah mengajar 18-20 jam/minggu Rp2.900.000,
– Guru non PNS jumlah mengajar 21-23 jam/minggu Rp3.000.000,
– Guru non PNS jumlah mengajar 24-40 jam/minggu Rp3.100.000.
Sementara itu, honorium tenaga kependidikan diklasifikasikan sesuai ijazahnya, antara lain:
– Untuk ijazah SMP: p2.450,000,
– Untuk ijazah SMA: Rp2.675.000,
– Untuk Diploma III: Rp2.900.000,
– Untuk Sarjana: Rp3.100.000
Surat keputusan tersebut resmi ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, pada 2 Januari 2025.
Salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang mengambil cuti atau libur panjang hanya menerima honor pokok. Selain itu, pembayaran honorium dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025.
(Radar Banjarmasin)