Media Utama Terpercaya

4 Juli 2026, 09:59
Search

Kekurangan 561 Ribu Guru, Kemendikdasmen Bakal Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kemendikdasmen Bakal Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027
Kemendikdasmen Bakal Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027 [Foto: rri.co.id]

Pangkalpinang, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebut akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru tahun 2027, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil.

“Sekarang kita masih kekurangan guru sebanyak 561 ribu orang di seluruh Indonesia. Para guru ASN lulus tes ini akan ditempatkan atau ditugaskan di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik,” kata Ptof. Abdul Mu’ti, saat menghadiri Wisuda Ke-17 Universitas Muhammadiyah Babel di Pangkalpinang, Kamis (02/06/2026).

Adapun penerimaan guru PNS ini dikatakan berbasis tes, berbasis meritugrafi, sehingga kelulusannya ditentukan oleh kualitas dan mutu para pendaftar tenaga pendidikan PNS.

Langkah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Asta Cita menegaskan dan berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“Saat ini kita masih menghadapi berbagai kesenjangan pendidikan di Indonesia. Kesenjangan tersebut tidak hanya menyangkut akses, tetapi juga mutu pendidikan dan masih banyak anak yang belum memperoleh kesempatan belajar, karena keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, disabilitas, kemampuan intelektual, maupun faktor sosial dan budaya,” sebutnya.

Baca juga: Sebanyak 47% Guru PAUD Belum Bergelar Sarjana, Ini Alasan dan Solusi Pemerintah!

Syarat CPNS sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Berikut sejumlah persyaratannya:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
    (antaranews.com, detik.com)
[post-views]
Selaras