Media Utama Terpercaya

16 Juni 2026, 12:46
Search

Kejagung Serahkan Rp1,029 Triliun Aset Eddy Tansil ke Negara

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil ke Negara
Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil ke Negara [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil, senilai Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan, Senin (15/06/2026).

ā€œPenyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,ā€ kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Selain uang tunai, Kejaksaan juga berhasil memulihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut terdiri atas sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang disebut Burhanuddin berupa vila.

Kemudian terdapat sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menyerahkan dana sebesar Rp 1.029.874.376.628 kepada negara. Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,19 miliar dan pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar. Selain itu, BPA juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,12 miliar untuk dikembalikan kepada para korban.

Baca juga: Kejagung Ungkap Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Laptop Chromebook, Ini Alasannya!

Burhanuddin mengatakan, pengembalian aset Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara meski perkara telah berlangsung selama puluhan tahun, sekaligus jawaban atas pertanyaan publik yang selama ini meragukan apakah perkara-perkara korupsi yang telah diputus benar-benar dituntaskan hingga tahap eksekusi.

ā€œIni adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat. Masyarakat selalu mempertanyakan, apa benar telah dieksekusi? Apa benar uang yang telah disita itu sudah diserahkan kepada negara? Dan ini adalah jawaban untuk mereka yang mempertanyakan ini,ā€ katanya .

Dirinya menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga melalui pengembalian kerugian negara. ā€œKeadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,ā€ pungkasnya.

Sampai saat ini keberadaan Eddy Tansil tidak pernah diketahui. Teka-teki keberadaannya yang buron sejak kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996, sempat terungkap 17 tahun kemudian. Pada 23 Desember 2013, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, berdasarkan informasi keberadaan Eddy terdeteksi di China.

Eddy Tansil [Foto: Antara]

Sebelumnya, Eddy Tansil terpidana korupsi di era orde baru terkait kasus pembobolan uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) di China. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta atau Rp 10,1 triliun (berdasarkan kurs saat ini).

Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30juta. Ia juga dihukum mengajukan uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp1,3 triliun. Kemudian setelah diputuskan bersalah, ia dijebloskan ke LP Cipinang dan menghilang hingga saat ini. Ia diduga kabur dibantu dengan sipir penjara, disebut juga pelariannya sudah direncanakan.
(kompas.com, detik.com)

[post-views]
Selaras