Jakarta, mu4.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akhirnya buka suara terkait kebijakan membuka ekspor pasir melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil karena sudah menjadi kebijakan pemerintah.
“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi,” ujar Zulhas dikutip dari CNN, Selasa (24/9).
Baca Juga: Singapura Impor Pasir Besar-besaran Untuk Bangun Pelabuhan Terbesar di Dunia!
Saat ditanya tentang alasan mengizinkan ekspor pasir laut, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Sebagai bagian dari pemerintah, ia hanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan,” ucapnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa penerbitan aturan ekspor pasir laut dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak akan dilakukan sembarangan, dan izin ekspor baru akan diberikan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isy.
Isy Karim meyakini bahwa pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023, bertujuan menanggulangi sedimentasi yang merusak ekosistem pesisir dan laut.
Selain itu, aturan ini juga mengoptimalkan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi ekosistem.
Baca Juga: Sebanyak 40% Produk Impor Ilegal, Ini Kata Ketua BPKN!
Jenis pasir yang diizinkan untuk ekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024.
Untuk mengekspor, perusahaan harus memenuhi syarat menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).
Izin ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengurangi dampak lingkungan.
Namun, kebijakan ini diubah oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, yang kembali membuka ekspor pasir laut. Keputusan ini memicu penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, serta para nelayan.
Greenpeace dan Walhi menolak terlibat dalam kajian PP tersebut dan mendesak Jokowi untuk mencabutnya, bahkan mengancam akan menggugat kebijakan ini jika tetap diberlakukan.
(CNN)