Jakarta, mu4.co.id – Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi akan dikenai tarif hingga Rp75 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum), dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Adapun besaran tarif menjadi WNI berbeda-beda berdasarkan jalur pewarganegaraan yang ditempuh pemohon. WNA yang mengajukan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan. Sementara itu, tarif Rp 5 juta berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan prinsip ius soli, tetapi belum mendaftar maupun sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
Tarif Rp 5 juta juga dikenakan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya. Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 1 juta bagi seseorang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Biaya Pendirian PT Bermodal Besar Naik Mulai 1 Agustus. Ini Aturannya!
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan penerbitan PP baru tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian, karena aturan sebelumnya tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan nomenklatur yang digunakan saat ini adalah Kementerian Hukum.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo, dikutip dari Kompas.com, Ahad (19/07/2026).
Ia mengatakan, PP tersebut memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagian tarif dipertahankan, sedangkan tarif lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi, terdapat pula jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian. Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” jelas Widodo.








![Peninjauan Instalasi Pengolahan Air [IPA] Mekarsari di Kabupaten Barito Kuala](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG_1628-300x200.jpeg)





