Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 15:59

Harus Tahu! Sebelum Masuk Bilik, KPU Minta Lakukan Ini Kepada Pemilih

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemilih harus membuka surat suara sebelum masuk bilik. [Foto: suara.com]

Jakarta, mu4.co.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menghimbau pemilih untuk membuka surat suara sebelum masuk bilik suara pada 14 Februari 2024.

“Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak,” ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghadapi kemungkinan surat suara rusak dan memungkinkan pemilih untuk segera mendapatkan penggantian surat suara yang baru jika diperlukan.

“Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” ucapnya, dilansir dari ANTARA.

Selain itu, bagi pemilih yang salah mencoblos juga akan diberikan kesempatan untuk menukar surat suaranya. Akan tetapi, hal ini akan disesuaikan dengan kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, Hasyim mengingatkan masyarakat untuk memeriksa surat suara yang diterima sebelum memasuki bilik suara.

Baca Juga: Agar Tidak Bingung, Cek Simulasi Kertas Surat Suara Pemilu 2024 yang Memuat Nama-nama Caleg Berikut Ini!

“Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru),” kata Hasyim.

Hasyim juga menyatakan bahwa KPU telah menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS, yang jumlahnya setara dengan 2 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar,” tambahnya.

Sumber: ANTARA

[post-views]
Selaras