Banjarmasin, mu4.co.id – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
Arief dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat 3 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, Kamis (01/10/2026).
Kukuh menyebut pemeriksaan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut tersebut. Ia juga mengatakan rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan belum dijelaskan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tambahnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, yang sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama instansi terkait, baik untuk misi SAR maupun penegakan hukum.
“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/09/2026).
Hingga hari ke-18 pencarian Rabu, (30/09/2026) ada 108 orang ditemukan selamat, 78 meninggal, dan 57 lainnya masih dalam pencarian. Pencarian terhadap korban kini memasuki hari ke-20 (02/10/2026).
(detik.com, kompas.com)












