Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI dan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman periode 2026–2031 di Istana, Jakarta, Kamis (1/10).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026. Keduanya kemudian mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dan kewajiban secara adil.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyebut sumpah jabatan menjadi landasan dalam menjalankan amanah undang-undang. Ia menegaskan Ombudsman akan terus berbenah dan meningkatkan kinerjanya.
Baca Juga: Prabowo Reshuffle Kabinet, Copot Purbaya dari Menkeu. Ini Penggantinya!
“Tentu ini merupakan langkah baru bagi kami sebagai ketua dan anggota yang sekarang sudah lengkap 9 ya, tentu kami akan melangkah, tentu secara internal kami akan berbenah,” ucap Nuzran dikutip dari detik news, Jum’at (2/10).
Sebelum dilantik, Nuzran Joher merupakan anggota Ombudsman sejak Januari 2026. Ia juga pernah menjadi anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2024. Nuzran sempat menjadi anggota DPD RI periode 2004–2009 dari daerah pemilihan Jambi.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI pada 8 Juni 2026 memberhentikan Hery Susanto secara tidak hormat dari jabatan Ketua Ombudsman. Ia dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan kode etik, termasuk dugaan keberpihakan berulang dalam penanganan laporan.
Hery juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.
(Detik News, Wikipedia)














