Jakarta, mu4.co.id – Harga emas batangan Antam melonjak Rp28.000 pada Jumat (14/3), mencapai Rp1.742.000 per gram, mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Sehari sebelumnya, harga emas sempat naik Rp12.000 ke Rp1.714.000 per gram, menjadikannya rekor tertinggi sebelumnya. Dengan demikian, Antam mencatatkan rekor baru dalam dua hari berturut-turut.
Sementara itu harga buyback emas Antam pada Jumat (14/3) naik Rp28.000 menjadi Rp 1.591.000 per gram. Transaksi penjualan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas ke Antam di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Baca Juga: Sebagai Bank Emas Pertama, BSI Siapkan 50 ATM Emas Tersebar di Seluruh Indonesia
Dilansir dari Investor pada Ahad (16/3), berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Jumat (14/3):
-Emas Antam 0,5 gram: Rp 921.000
-Emas Antam 1 gram: Rp 1.742.000
-Emas Antam 2 gram: Rp 3.424.000
-Emas Antam 3 gram: Rp 5.111.000
-Emas Antam 5 gram: Rp 8.485.000
-Emas Antam 10 gram: Rp 16.915.000
-Emas Antam 25 gram: Rp 42.162.000
-Emas Antam 50 gram: Rp 84.245.000
-Emas Antam 100 gram: Rp 168.412.000
-Emas Antam 250 gram: Rp 420.765.000
-Emas Antam 500 gram: Rp 841.320.000
-Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.682.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(Investor)