Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 17:29

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap. KPK: Terus Berupaya Amankan Pihak yang Bersangkutan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa [08/10/2024] [Foto: Tangkapan Layar YouTube @KPK RI]

Jakarta, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK, pada Ahad (06/10/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (08/10/2024). Dimana dikatakan bahwa SHB diduga menerima “fee” sebesar 5% dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ujar Ghufron.

Adapun daftar proyek terkait yang dimaksud diantaranya yaitu:

  1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar)
  2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar).
  3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).

Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Uang Rp10 Miliar Dalam OTT di Kalsel

Atas dugaan kasus tersebut, pria yang akrab disapa dengan Paman Birin itupun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Sahbirin belum berhasil ditangkap. KPK pun menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” lanjut Ghufron.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan tersangka kepada 6 orang lainnya diantaranya yaitu:

  1. SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel)
  2. YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK)
  3. AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)
  4. FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel)
  5. YUD (swasta), dan
  6. AND (swasta).
Berita acara penyitaan pada OTT kasus suap di Kalsel (Foto: WA)

(cnnindonesia.com, antaranews.com)

[post-views]
Selaras