Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
TKDN sendiri dapat diartikan sebagai besaran atau nilai yang bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk. TKDN juga merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mendukung pengunaan produk dalam negeri, dengan tujuan pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat landasan industri di dalam negeri.
Adapun mengenai beleid yang diteken Prabowo dan diundang pada 30 April 2025 lalu itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan hal tersebut bertujuan untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri. Sebab, pasal 66 Ayat 2b mengatur dalam hal produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.
“Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini,” ujar Agus, Selasa (06/05/2025).
Baca juga: Prabowo Bakal Hapus Outsourcing, Bagaimana Tanggapan Pengusaha?
Untuk diketahui, Ayat 2b ini adalah aturan tambahan, yang berbunyi: “Menggunakan produk dalam negeri yang mempunyai nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen”.
Selain itu, Kemenperin juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.
“Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha,” terangnya.
(cnnindonesia.com)