Media Utama Terpercaya

8 Oktober 2026, 14:57
Search

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Berikut Pokok-Pokok Aturannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan [Foto: IDX Channel]

Jakarta, mu4.co.id – DPR RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (06/10/2026).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang. “Alhamdulillah,” sambung Puan.

Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terbaru itupun diharapkan bisa lebih memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca juga: Kemenhub Dorong Ojol Jadi Transportasi Umum Lewat Revisi UU LLAJ

Adapun keputusan itu sendiri diambil setelah mendengar laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari. Diketahui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah rampung disusun dan dibahas oleh Panja Komisi IX DPR RI pada Senin (05/10/2026).

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” ujar Putih.

Berikut isi dari UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan:

  • Bab I mengatur Ketentuan Umum.
  • Bab II mengatur Landasan, Asas, dan Tujuan.
  • Bab III mengatur Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.
  • Bab IV mengatur Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
  • Bab V mengatur Peningkatan Produktivitas.
  • Bab VI mengatur Pelatihan Kerja dan Pemagangan.
  • Bab VII mengatur Penempatan Tenaga Kerja.
  • Bab VIII mengatur Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Bab IX mengatur Tenaga Kerja Sektor Informal.
  • Bab X mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Bab XI mengatur Hubungan Kerja.
  • Bab XII mengatur Hubungan Pekerjaan Tertentu.
  • Bab XIII mengatur Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
  • Bab XIV mengatur Hubungan Industrial.
  • Bab XV mengatur Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Bab XVI mengatur Dana Cadangan Pesangon.
  • Bab XVII mengatur Pembinaan.
  • Bab XVIII mengatur Pengawasan.
  • Bab XIX mengatur Penyidikan.
  • Bab XX mengatur Ketentuan Pidana.
  • Bab XXI mengatur Ketentuan Lain-Lain.
  • Bab XXII mengatur Ketentuan Peralihan.
  • Bab XXIII mengatur Ketentuan Penutup.

(kompas.com)

[post-views]
Selaras