Samarinda, mu4.co.id – Pelajar yang masih membawa sepeda motornya ke sekolah tanpa surat izin mengemudi (SIM), akan dikenakan sanksi berupa pengempesan ban sepeda motor, yang mulai berlaku, pada Senin (04/05/2026).
Kebijakan tersebut menyusul larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar sejak 2025 yang dinilai belum berjalan maksimal. Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu juga menilai di lapangan pelajar masih ditemukan membawa motor dan memarkirkannya di jalan lingkungan sekitar sekolah hingga mengganggu arus lalu lintas.
“Parkir kendaraan pelajar di jalan-jalan maupun gang lingkungan itu mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya, Jumat (01/05/2026).
Hotmarulitua menegaskan, setiap pengendara wajib memiliki SIM, sementara pelajar yang belum cukup umur dinilai belum siap berkendara. “Apalagi kendaraan roda dua saat ini paling banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Penggunaan transportasi alternatif seperti berjalan kaki atau bersepeda pun didorong, seiring dukungan sistem zonasi sekolah. “Apalagi sekarang sistem zonasi sekolah sudah mendukung itu,” tambahnya.
Ia pun memastikan penertiban telah dikoordinasikan dengan pihak terkait dan ditujukan sebagai bentuk edukasi keselamatan bagi pelajar. “Ini supaya mereka sebagai generasi muda tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus kita didik menggunakan transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan,” pungkasnya.
(busam.id)












