Media Berkemajuan

7 Oktober 2024, 15:26

Begini Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Bagi Calon Jemaah Yang Meninggal Dunia!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Masjidil Haram [Foto: Kemenag]

Banjarmasin, mu4.co.id – Ibadah Haji di tanah suci merupakan impian bagi seluruh umat Islam di dunia. Tetapi, kadang ada beberapa kondisi dimana seseorang tidak memungkinkan untuk berangkat haji seperti sakit permanen atau meninggal dunia.

Namun, situasi ini memiliki solusi yaitu pelimpahan nomor porsi haji. Pelimpahan nomor porsi haji merupakan proses pengalihan nomor antrian haji dari jemaah haji yang tidak dapat berangkat haji karena sakit permanen atau meninggal dunia, kepada pihak lain yang berhak.

Biasanya, pihak yang berhak menerima pelimpahan ini yaitu suami/istri, ibu/ayah, anak kandung, atau saudara kandung dari jemaah haji yang bersangkutan.

Baca Juga: WHO Waspadai Penularan MERS-CoV Kepada Jemaah Haji, Ini Cara Pencegahannya!

Dilansir dari detik hikmah pada Ahad (16/6), proses pelimpahan nomor porsi haji harus dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat jemaah haji mendaftar.

Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi

Proses pelimpahan nomor porsi haji harus memenuhi berbagai persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Berikut ini adalah beberapa persyaratan pelimpahan nomor porsi tersebut:

  1. Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia
  • Salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat.
  • Bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih.
  • Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia yang asli, ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, dan diketahui oleh RT, RW, serta Lurah/Kepala Desa.
  • Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak asli yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sesuai format terlampir.
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjuk aslinya.

2. Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Sakit Permanen

  • Surat keterangan sakit asli dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai edaran Menteri Kesehatan tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  • Bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih asli.
  • Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal dunia, ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, dan diketahui oleh RT, RW, serta Lurah/Kepala Desa.
  • Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak asli yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sesuai format terlampir.
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjuk aslinya.

Kemudian, penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.

Setelah itu, penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen harus berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Sementara itu, persyaratan keberangkatan haji mengharuskan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Cek Porsi Haji Kini Dapat Dilakukan Secara Online. Ini Caranya!

Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Tata cara pelimpahan nomor porsi haji juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Berikut ini adalah prosedur pelimpahan nomor porsi:

  1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan tertulis beserta lampiran persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Petugas pendaftaran haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan permohonan pelimpahan nomor porsi.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon pelimpahan nomor porsi yang memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi.
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam hal ini Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi atas surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Apabila seluruh berkas persyaratan telah lengkap, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan membuat surat usulan pelimpahan nomor porsi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam hal ini Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
  6. Petugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  7. Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), melakukan pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  8. Petugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menginput data penerima pelimpahan nomor porsi melalui Siskohat dan menerbitkan bukti SPPH sebanyak 5 lembar kepada penerima pelimpahan nomor porsi, yang ditandatangani dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.

(detik hikmah)

[post-views]
Selaras