Jakarta, mu4.co.id – Bea Cukai bersama TNI dan Polri berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 16,48 miliar dalam operasi gabungan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 19–22 Juni 2024.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto mengatakan, ribuan bale pakaian bekas impor tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah gudang dan diduga akan didistribusikan ke Jakarta.
“Seluruh barang langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Selasa (23/06/2024).
Lebih lanjut, Budi menerangkan pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang mendeteksi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalbar menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan timbunan balepress di beberapa lokasi pergudangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum barang diedarkan,” jelas Budi.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Upaya Selundupkan Emas Senilai Rp45,73 Miliar
Apapun modus yang digunakan diduga dengan memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, kemudian menimbunnya di gudang yang bercampur dengan komoditas umum untuk mengelabui pengawasan petugas.
“Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkap Budi.
Akibat perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Dengan keberhasilan pengungkapan tersebut, Budi menegaskan bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, serta berpotensi membahayakan masyarakat.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” pungkasnya.
(kompas.com)














