Media Berkemajuan

12 Desember 2024, 04:08

Baru Disahkan Menkeu, Segini Nominal Uang Makan Terbaru Untuk PNS Berdasarkan Golongannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani [Foto: Instagram Sri Mulyani]

Jakarta, mu4.co.id – Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang aturan terbaru terkait pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mulai berlaku pada Tahun 2025.

Dilansir dari Klik Pendidikan pada Kamis (5/12), uang makan untuk PNS akan diberikan berdasarkan catatan kehadiran mereka setiap bulan. Dengan demikian, jumlah yang diterima oleh setiap PNS berbeda-beda.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Akan Diluncurkan di 932 Lokasi, Ini Penjelasan Badan Gizi Nasional!

Dikutip dari PMK No 39 Tahun 2025, uang makan PNS diberikan berdasarkan golongannya dengan nominal sebagai berikut:

  1. Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000 per hari. Dan apabila PNS golongan I dan II hadir penuh selama 1 bulan maka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 770.000.
  2. Golongan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000 per hari. Dimana golongan II akan menerima sebesar Rp 770.000 jika hadir penuh pada bulan tersebut.
  3. Golongan III akan mendapatkan nominal uang makan sebesar Rp 37.000 per hari. Jika PNS golongan III hadir penuh selama 1 bulan maka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 814.000.
  4. Golongan IV akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari. PNS golongan IV hadir penuh selama 1 bulan akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 902.000.

(Klik Pendidikan)

[post-views]
Selaras