Media Utama Terpercaya

28 September 2026, 13:19
Search

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Hukuman Nadiem
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas [Foto: Detik]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/09/2026), Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Majelis hakim juga memangkas uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Nadiem juga dinyatakan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Perbuatannya pun dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Adapun dalam mempertimbangkan berat-ringannya hukuman, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut majelis, perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan selama persidangan, dinilai telah berjasa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan banding tersebut, Nadiem mengaku mengapresiasi adanya pengurangan hukuman dan uang pengganti. Namun, ia tetap menyatakan keberatan terhadap putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan. Tetapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali, terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan. Dan itu yang sangat mengecewakan,” kata Nadiem seusai persidangan.

Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengatakan akan terus menempuh proses hukum meski mengaku menghadapi kendala, termasuk karena masih menjalani perawatan medis dan menghadapi beban mental selama proses perkara.

“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Saya masih di sini, saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” kata Nadiem.

(detik.com, hukumonline.com)

[post-views]
Selaras