Media Utama Terpercaya

11 September 2026, 21:33
Search

Austria Larang Siswi Muslim Kenakan Hijab. Bisa Kena Denda hingga Rp16 Juta!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Austria Larang Siswi Muslim Kenakan Hijab
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Austria, mu4.co.id – Pemerintah Austria mulai menerapkan larangan penggunaan jilbab bagi siswi Muslim di bawah 14 tahun sejak awal tahun ajaran baru pada Senin (7/9). Kebijakan ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta dan mencakup berbagai penutup kepala Muslim, termasuk hijab.

Pemerintah Austria menilai kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak perempuan dan mendorong kesetaraan gender. 

Dilansir dari Republika pada Jum’at (11/9), undang-undang ini diusulkan oleh Partai Rakyat Austria (ÖVP), Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan partai liberal NEOS, kemudian disahkan parlemen pada Desember lalu dengan dukungan Partai Kebebasan Austria (FPÖ).

Baca Juga: Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan RI

Dalam aturan ini, guru bertugas menangani siswi yang tetap mengenakan hijab dengan terlebih dahulu berdiskusi bersama siswi dan orang tua atau walinya. Jika pelanggaran terus terjadi, siswi dapat dikenai denda sebesar 150 hingga 800 euro atau sekitar Rp3 juta hingga Rp16,3 juta.

Sementara itu, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari komunitas Muslim di Austria. Islamic Religious Community in Austria (IGGÖ) menilai larangan itu membatasi kebebasan beragama dan berpotensi mengucilkan siswi Muslim.

IGGÖ juga siap mendampingi siswi dan keluarga yang ingin menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Konstitusi Austria. 

Sebelumnya, pada tahun 2020, pengadilan tersebut pernah membatalkan larangan hijab bagi anak di bawah 10 tahun karena dinilai diskriminatif terhadap umat Islam.

(Republika)

[post-views]
Selaras